Program Ketahanan Pangan merupakan program wajib amanat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Program ini diimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kegiatan ketahanan pangan Desa Pandangan Wetan menurut Peraturan Desa Pandangan Wetan Nomor 8 Tahun 2025 digunakan untuk pembangunan cold storage. Namun kegiatan ini terkendala karena pemasangan listrik yang sampai saat belum bisa dipasang oleh PLN. oleh karena itu, dengan beberapa pertimbangan akhirnya pada hari Jum'at (06/03/2026), Pemerintah Desa Pandangan Wetan mengadakan Musyawarah Desa Khusus Perubahan Program Ketahanan Pangan Desa. Peserta terdiri dari BPD, Ketua RT/RW, Ketua paguyuban nelayan "Mina Bhakti Rahayu, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kegiatan ini, disetujui perubahan program ketahanan pangan yang awalnya untuk pembangunan cold storage menjadi pembangunan lumbung pangan perikanan. Walaupun jenis kegiatan berubah, namun tidak merubah esensi pokok kegiatan pangan desa yaitu untuk penyimpanan hasil laut.