Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa resmi ditetapkan. Hal ini berdampak pada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Pada hari Jum'at (16/05/2025) bertempat di Balai Desa Pandangan Wetan, RPJM Desa Pandangan Wetan direview dan ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Pandangan Wetan, BPD, Ketua RT/RW, Camat Kragan, PD, PLD dan tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah desa yang dipimpin oleh Moh. Sholeh selaku ketua BPD Pandangan Wetan menetapkan Perubahan Dokumen RPJM Desa yang semula masa jabatan Kepala Desa 6 Tahun (2023-2028) menjadi 8 Tahun (2023-2030).