Artikel
Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD)
24 Juli 2023 01:39:07
Wiwin Supriyanti, S.Pd
693 Kali Dibaca
Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
DESA PANDANGAN WETAN - KECAMATAN KRAGAN
KABUPATEN REMBANG
MASA BHAKTI TAHUN 2023 S/D TAHUN 2028
No. |
N A M A |
JABATAN |
ALAMAT ( RT ) |
1 |
WARDANI |
Ketua |
11/04 |
2 |
SUPARDI |
Wakil Ketua |
14/05 |
3 |
FARIDA MASRUROH |
Sekretaris |
08/03 |
4 |
EDY RIANTO |
Bendahara |
15/05 |
5 |
SUHARTONO |
Seksi Kesejahteraan Rakyat |
10/03 |
6 |
SUHADI |
Seksi Keamanan |
06/02 |
7 |
TEMOK |
Seksi Pendidikan dan Budaya |
01/01 |
8. |
WARNO |
Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
02/01 |
9. |
DASRIN |
Seksi Olahraga |
06/02 |
10. |
SRI NGATINIK |
Seksi Kesehatan |
12/04 |